0. Dua aturan yang menyelamatkan Anda
- Pesan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi di hikorea.go.kr sedini mungkin. Panduan HiKorea menyebut Anda dapat mengajukan perpanjangan dari 4 bulan sebelum masa berlaku habis sampai hari habisnya itu sendiri. Banyak perpanjangan juga dapat diajukan online (e-application); sebagian jenis visa harus diajukan langsung.
- Hukum mewajibkan Anda mengajukan SEBELUM masa tinggal berakhir (출입국관리법 §25). Mengajukan setelah masa berlaku habis dikenai denda, dan overstay dapat berujung deportasi dan larangan masuk. Jangan pernah membiarkan tanggal itu lewat sambil “menunggu jadwal”.
1. Belajar (D-2) → Mencari kerja (D-10)
- D-10 pencari kerja umum membutuhkan gelar (gelar diploma Korea dihitung) dan lulus uji poin. Uji poin dibebaskan bagi lulusan universitas Korea dalam waktu 3 tahun sejak gelar diraih yang memiliki TOPIK level 4 atau lebih tinggi (atau lulus ujian tengah tahap 4 Program Integrasi Sosial atau ditempatkan di tahap 5) — Visa Navigator Kementerian Kehakiman.
- Sejak 29 Oktober 2025, izin tinggal D-10 diberikan 1 tahun sekali, hingga total 3 tahun (sebelumnya: 6 bulan sekali, hingga 2 tahun) — siaran pers Kementerian Kehakiman, 27 Oktober 2025.
- Untuk daftar dokumen yang tepat bagi kasus Anda, gunakan manual per jenis visa HiKorea (체류자격별 안내매뉴얼 — manual panduan menurut status tinggal) atau hubungi 1345.
2. Pergantian pekerjaan / tanggungan yang datang belakangan
- Berganti pemberi kerja dengan E-7 biasanya memerlukan 근무처 변경허가 (IZIN perubahan tempat kerja) SEBELUM Anda memulai pekerjaan baru (출입국관리법 §21①). Hanya pemegang E-1 sampai E-7 yang memenuhi persyaratan yang diumumkan Kementerian Kehakiman yang boleh cukup melapor dalam 15 hari sejak pergantian. Pastikan mana yang berlaku bagi Anda (1345) — bekerja tanpa izin adalah pelanggaran.
- Tanggungan (F-3) yang tiba setelah pemegang visa utama: kelayakan bergantung pada status pemegang utama — misalnya, mahasiswa D-2 di program sarjana Korea atau lebih tinggi, setelah 6 bulan di D-2, boleh mengundang pasangan dan anak di bawah umur (Visa Navigator Kementerian Kehakiman). Dokumen hubungan yang diterbitkan di luar negeri (akta nikah atau akta kelahiran) umumnya memerlukan apostille atau legalisasi konsuler — pastikan daftarnya untuk status Anda di manual HiKorea, dan urus SEBELUM Anda berangkat.
3. Jika Anda sudah overstay
- Tertangkap dapat berujung deportasi dan larangan masuk. Melapor dan meninggalkan negara secara sukarela diperlakukan lebih ringan, tetapi denda umumnya tetap berlaku.
- Program khusus keberangkatan sukarela dengan batas waktu sesekali diadakan. Yang terbaru yang dapat kami pastikan (1 Desember 2025 – 28 Februari 2026) membebaskan denda dan menunda larangan masuk, tetapi tidak mencakup orang yang overstay setelah 1 Desember 2025 (siaran pers Kementerian Kehakiman, 28 November 2025). Periksa pengumuman di immigration.go.kr atau hubungi 1345 untuk program yang sedang berjalan sebelum memutuskan.